Kota Bima, NTB – Rasa takut berlebihan akibat kantongi barang haram yang dilarang, seorang pemuda di Kota Bima, akhirnya harus berurusan dengan pihak Polres Bima Kota.
Awal ditangkapnya, DS (25) warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima ini, Tim Cobra Alpha merasa curiga dengan gerak-geriknya yang seperti ketakutan dan membuang sesuatu yang terbungkus plastik klip di sekitar wilayah Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Begitu kabar penangkapan DS yang disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu (7/5) malam ini.
Kronologi penangkapan DS jelas Kasat Narkoba, saat Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah, tengah menuju Mako Polres Bima, membawa dua warga Kota Bima lainnya yang kedapatan mengantongi sabu, tetiba ada seseorang yang tidak lain DS, berkendara sepeda motor.
Saat melintas, DS kata Kasat Narkoba, tetiba membuang sesuatu terbungkus plastik, disekitar pagar TKP penangkapan.
Melihat gelagat mencurigakan itu, Tim Cobra Alpha, langsung mengamankan DS dan diinterogasi.
Dihadapan Ketua RT setempat, Tim Cobra Alpha pun lanjut AKP Tamrin menjelaskan, diambil bungkusan plastik yang diakui DS miliknya yang sengaja dibuang.
Ternyata setelah diperiksa, plastik klip yang sengaja dibuang DS, diduga narkoba jenis sabu yang telah terpisah dalam 6 poket klip kecil, setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 0, 36 gram.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Atas dasar itu, DS langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota berikut barang buktinya, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”tutup AKP Tamrin.(Adb)